Beranda | Artikel
Wajibnya Mengingatkan Umat dari Bidah - Al-Ishbah (Ustadz Kurnaedi, Lc.)
Kamis, 30 November 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Wajibnya Mengingatkan Umat dari Bid’ah – Al-Ishbah adalah Kajian Islam oleh: Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. Kajian ini merupakan bagian dari kajian kitab “الإصباح في بيان منهج السلف في التربية والإصلاح” atau biasa disebut dengan “Al-Ishbah fi Bayani Manhajis Salaf fi Tarbiyah wal Ishlah” karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-‘Ubailan hafidzahullah.

Download juga kajian sebelumnya: Ahlussunnah wal Jamaah Menghadapi Permasalahan dengan Dalil Syar’i Bagian 2 – Al-Ishbah

Ringkasan Kajian Wajibnya Mengingatkan Umat dari Bid’ah

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَمِمَّنْ خَلَقْنَا أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ ﴿١٨١﴾

Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan.” (QS. Al-A’raf [7]: 181)

Juga firman Allah dalam Al-Maidah ayat 63, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ ﴿٦٣﴾

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (QS. Al-Maidah [5]: 63)

Kemudian firman Allah dalam surat Hud ayat 62, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قَالُوا يَا صَالِحُ قَدْ كُنتَ فِينَا مَرْجُوًّا قَبْلَ هَـٰذَا ۖ أَتَنْهَانَا أَن نَّعْبُدَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِّمَّا تَدْعُونَا إِلَيْهِ مُرِيبٍ ﴿٦٢﴾

Kaum Tsamud berkata: “Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan, apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami? dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami”.” (QS. Al-Maidah [11]: 62)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّـهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّـهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ﴿٣٤﴾

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At-Taubah[9]: 34)

Ada yang pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “seseorang yang berpuasa, shalat, i’tikaf apakah lebih kau cintai atau orang yang berbicara menjelaskan tentang kekeliruan ahli bid’ah?” Imam Ahmad menjawab, “apabila orang itu puasa, shalat dan beri’tikaf, maka hal itu untuk dirinya sendiri. Dan apabila berbicara tentang kekeliruan ahli bid’ah serta bahayanya perbuatan yang menyimpang menyelisihi Al-Qur’an dan sunnah, ini untuk kaum muslimin dan ini lebih utama“.

Hal ini bukan termasuk ghibah, walaupun nanti menyebutkan tentang mereka. Oleh karena itu para ulama menyebutkan keadaan-keadaan yang tidak termasuk ghibah. Diantaranya Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala dan sebagiannya menyebutkan dalam bentuk syair. Mencela bukan termasuk ghibah dalam enam perkara.

  1. Melaporkan tindak kedzaliman
  2. Menyampaikan atau mengenalkan orang yang memang orang tersebut dikanal dengan sesuatu yang kurang pantas (seperti si buta, si gemuk dan seterusnya) tapi menghindari hal ini jauh lebih baik
  3. Memberikan peringatan kepada orang akan keburukan orang yang bermaksiat atau orang tertentu yang membahayakan kaum muslimin,
  4. Orang yang mendzahirkan kefasikan atau menampakkan bid’ah. Ketika menjelaskan perkara ini, maka bukan termasuk ghibah.
  5. Orang yang meminta fatwa
  6. Orang yang meminta bantuan dan meminta tolong dalam menghilangkan kemungkaran. Seperti kita tahu pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita yang meminta fatwa atas dua orang yang melamarnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “adapun Abu Jahm adalah orang yang suka memukul wanita“.

Maka menjelaskan tentang bid’ah, ini masuk pengecualian dari ghibah. Bahkan menjelaskan hal ini adalah akan bermanfaat bagi kaum muslimin dan merupakan jenis jihad dijalan Allah subhanahu wa ta’ala. Karena mensucikan jalan Allah serta mencegah kedzaliman mereka merupakan sesuatu yang wajib. Oleh karena itu orang yang sesat dan menyimpang, boleh untuk dijelaskan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh ahli bid’ah lebih rusak dari pada kerusakan yang ditimbulkan oleh musuh-musuh yang menguasai kaum muslimin. Karena apabila para musuh menguasai kaum muslimin, mereka tidak merusak hati kaum muslimin dan agama. Adapun ahli bid’ah, mereka merusak hati kaum muslimin.

Download Kajian Wajibnya Mengingatkan Umat dari Bid’ah


Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Hukum berdakwah dengan musik, Musik untuk berdakwah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29724-wajibnya-mengingatkan-umat-dari-bidah-al-ishbah-ustadz-kurnaedi-lc/